Tuntut Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, IDI Sulsel: Libatkan Organisasi Profesi
Merdeka.com - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel meminta agar pembahasan regulasi itu melibatkan organisasi profesi.
Ketua IDI Sulsel Siswanto Wahab mengatakan, RUU Kesehatan yang saat ini bergulir di DPR tidak taat dan patuh pada asas. Dia menilai RUU Kesehatan yang dibahas tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan.
"RUU Kesehatan juga tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," ujarnya di Aula Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (18/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR RI serukan krisis kesehatan di Palestina? Hadir sebagai delegasi Indonesia, Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin turut serukan krisis kesehatan di Palestina. ‘Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ‘ tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Siswanto menilai RUU Kesehatan mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif dan diskriminatif. Tak hanya itu, kata Siswanto, RUU Kesehatan dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partisipasi publik khususnya para tenaga medis dan kesehatan Indonesia.
"RUU Kesehatan akan mendorong mudahnya praktik kriminalisasi terhadap para tenaga medis dan kesehatan dengan ancaman sanksi serta denda yang sangat berat. Di mana sengketa dan penyelesaian masalah hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dengan lebih baik pada undang-undang sebelumnya yang kemudian dihapus melalui RUU Kesehatan ini," bebernya.
Siswanto menilai pembahasan RUU Kesehatan dapat mendorong berkembangnya praktik defensif medicine yang akan merugikan masyarakat dan akan menurunkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
"RUU Kesehatan meniadakan eksistensi dan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berperan sangat baik dalam ikut menjaga kualitas profesionalisme," tegasnya.
Meski demikian, Siswanto mengaku IDI sudah memberikan usulan RUU Kesehatan tentang besaran anggaran kesehatan, kolegium, organisasi profesi, konsil kedokteran Indonesia, pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penjagaan dan peningkatan mutu, STR, hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, hak dankewajiban pasien; rekam medis, perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan, penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan, penyelesaian perselisihan; dan ketentuan pidana.
Sementara Ketua IDI Makassar Abdul Azis menambahkan dengan catatan tersebut sejumlah organisasi profesi kesehatan, termasuk IDI menolak RUU Kesehatan. Azis berharap RUU Kesehatan dilakukan perbaikan-perbaikan substansial terkait perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan.
"Selain itu, terjaminnya kualitas profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terjaminnya eksistensi organisasi profesi di dalamnya," tegasnya
Azis berharap DPR dan pemerintah melibatkan organisasi profesi kesehatan yang selama ini diakui negara, dalam penyusunan dan pengawalan RUU Kesehatan. Azis berharap Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI mendengarkan aspirasi organisasi profesi kesehatan.
"Serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik. Kami menuntut kepada Bapak Menkes agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis, tenaga Kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak, dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif terhadap profesi kesehatan," tegasnya.
Azis menyatakan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulsel akan membuat gerakan lebih besar lagi, termasuk melakukan mogok.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya